Proses Pembentukan Peraturan Daerah Mengenai Peraturan Pendidikan di Kabupaten Solok Sumatera Barat

Authors

  • Adipa Rifki Aulia Universitas Negeri Padang Author

Keywords:

Proses, Pembentukan Perda, Peraturan Pendidikan, Sumatera Barat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda), khususnya dalam konteks peraturan perundang-undangan pendidikan di Indonesia. Landasan hukum utama dalam pembentukan Perda adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan Perda meliputi tahapan perencanaan (melalui Program Pembentukan Perda/Propemperda), penyusunan Rancangan Perda (Raperda) yang dapat diinisiasi oleh DPRD atau Kepala Daerah pembahasan Raperda secara bersama, pengesahan melalui persetujuan kedua belah pihak, pengundangan dalam Lembaran Daerah, serta penyebarluasan kepada masyarakat. Proses ini juga didasari oleh asas-asas penting seperti kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kelembagaan yang tepat, kesesuaian hierarki, kemampuanpelaksanaan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Studi ini menyimpulkan bahwa pembentukan Perda merupakan tahapan yang sistematis dan memerlukan kepatuhan terhadap asas dan prosedur yang berlaku untuk menghasilkan peraturan yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah. 

Downloads

Published

2025-06-30

Issue

Section

Articles