Tahapan Legislasi Pelaksanaan Peserta Didik Baru Pada Sistem Zonasi oleh DPRD Padang Pariaman
Keywords:
DPRD, PPDB, Kebijakan Pendidikan, Zonasi, PerdaAbstract
Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi diterapkan untuk menjamin pemerataan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia dengan mengutamakan jarak domisili calon siswa ke sekolah terdekat. Kebijakan ini bertujuan menghilangkan diskriminasi dan eksklusivitas sekolah favorit serta mendorong pemerataan mutu pendidikan di setiap wilayah. Artikel ini membahas latar belakang, implementasi, dan tantangan kebijakan zonasi PPDB kabupaten padang pariaman berdasarkan peraturan bupati Padang Pariaman Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan regulasi terbaru, termasuk Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem zonasi efektif meningkatkan keadilan akses pendidikan dan memudahkan perencanaan kapasitas sekolah, namun masih menghadapi kendala seperti ketimpangan fasilitas antar zona dan resistensi dari masyarakat. Penelitian menekankan pentingnya penguatan pengawasan, pelibatan masyarakat, dan penggunaan data yang akurat untuk optimalisasi pelaksanaan kebijakan. Rekomendasi diarahkan pada peningkatan sinergi antar pemangku kepentingan dan penyesuaian kebijakan zonasi sesuai karakteristik daerah guna mewujudkan pendidikan yang lebih inklusif dan berkeadilan.