Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama
Keywords:
Wajib Belajar 12 Tahun, PPDB, Perda Pendidikan, Akses Pendidikan, Kebijakan DaerahAbstract
Artikel ini membahas proses penyusunan dan implementasi Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan kebijakan Wajib Belajar 12 Tahun, khususnya pada jenjang pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Fokus utama pembahasan diarahkan pada sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagai instrumen kebijakan dalam menjamin akses pendidikan yang merata, adil, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Kebijakan ini dipandang strategis karena berperan penting dalam memastikan hak dasar warga negara terhadap pendidikan, terutama bagi anak usia sekolah. Melalui pendekatan kualitatif-deskriptif, artikel ini mengkaji dinamika proses legislasi daerah yang meliputi tahap identifikasi isu, agenda setting, formulasi kebijakan, implementasi, hingga evaluasi pelaksanaan kebijakan di tingkat daerah. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun kebijakan Wajib Belajar 12 Tahun telah diatur dalam Perda, ketimpangan akses pendidikan masih menjadi tantangan utama, terutama bagi kelompok rentan, masyarakat berpenghasilan rendah, dan daerah tertinggal. Faktor-faktor pendukung keberhasilan kebijakan meliputi sinergi antar pemangku kepentingan, ketersediaan dan pemanfaatan data yang valid, partisipasi aktif masyarakat, serta komitmen legislatif dan eksekutif daerah. Oleh karena itu, artikel ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi daerah dengan kebijakan nasional, peningkatan infrastruktur pendidikan, serta integrasi kebijakan lintas sektor guna mewujudkan pemerataan pendidikan yang adil dan berkualitas